Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 masih berlangsung di berbagai wilayah Indonesia, mulai jenjang sekolah dasar hingga menengah atas. Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 yang menggantikan mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), penerimaan murid kini ditempuh melalui empat jalur, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Di tengah proses itu, banyak orang tua dilanda kegelisahan karena nilai rata-rata rapor anak mereka dinilai tipis untuk bersaing memperebutkan kursi sekolah negeri. Pendidikan dasar dan menengah merupakan hak yang wajib dipenuhi negara, namun keterbatasan daya tampung sekolah negeri membuat sekolah swasta—termasuk yang dikelola yayasan berbasis agama maupun nonagama—menjadi “benteng terakhir” yang menampung anak-anak yang tidak lolos seleksi.
Gambaran ketimpangan itu terlihat jelas di Jawa Tengah. Dinas Pendidikan Jawa Tengah mencatat jumlah lulusan SMP dan sederajat tahun 2026 mencapai 567.500 siswa, sementara daya tampung SMA dan SMK negeri hanya 231.724 kursi atau sekitar 40,83 persen (Kompas.com, 4/6/2026). Artinya, lebih dari 335.000 lulusan terancam tidak tertampung di sekolah negeri (Kompas.com, 3/6/2026). Angka daya tampung itu sejatinya naik tipis dibanding SPMB 2025 yang berjumlah 230.019 kursi, tetapi persentasenya justru menurun karena lonjakan jumlah lulusan. Untuk menambal kesenjangan, Pemprov Jateng menggandeng 139 SMA dan SMK swasta lewat program kemitraan dengan bantuan biaya Rp2 juta per siswa per tahun. Kabupaten Sukoharjo, yang berada di bawah skema SPMB provinsi tersebut, menghadapi tekanan serupa, kendati rincian daya tampung tingkat kabupaten belum dirilis dalam sumber resmi yang dapat diverifikasi.
