Rabu, 22 Juli 2026 “Pena adalah jembatan menuju peradaban.” Alinea-Cordova

Berpartisipasi dalam Membangun Peradaban Bangsa

Opini

Pledoi Nadiem dan Pertaruhan Wajah Hukum Kita

Selasa, 2 Juni 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Nadiem Anwar Makarim membacakan nota pembelaan setebal tiga belas halaman. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu menolak seluruh tuduhan dalam perkara pengadaan Chromebook dan meminta dibebaskan. Sebuah persidangan yang sejak awal menyita perhatian publik kini memasuki babak yang barangkali paling menentukan. Bukan hanya bagi nasib seorang Nadiem, melainkan bagi cara kita memahami hukum itu sendiri.

Tuntutan jaksa tergolong berat, yakni 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp5,67 triliun, atas dugaan kerugian negara Rp2,18 triliun. Di hadapan majelis, Nadiem membalik logika itu. Menurutnya, pemilihan sistem operasi Chrome yang gratis justru menghemat anggaran negara setidaknya Rp3,9 triliun (Liputan6, 2 Juni 2026). “Kalau saya dinyatakan bersalah, apakah artinya negara berpendapat bahwa seharusnya kementerian memilih opsi yang lebih mahal?” tanyanya. Ia mengaku bukan menteri yang sempurna, sekaligus menyiratkan adanya tekanan di balik perkaranya. Pertanyaannya sederhana namun menohok, apakah ini pemberantasan korupsi, atau kriminalisasi sebuah kebijakan?

Pasal Karet dan Audit yang Dipersoalkan

Nadiem didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dua pasal yang oleh banyak ahli dijuluki “pasal karet”. Keduanya memungkinkan seseorang dihukum semata karena dianggap menimbulkan “kerugian negara”, tanpa harus terbukti adanya niat jahat (mens rea) atau aliran keuntungan pribadi. Pakar hukum pidana Chairul Huda bahkan menyoroti bahwa penggunaan Pasal 2 dan bukan Pasal 3 yang lazim untuk pejabat, justru memperlihatkan tidak adanya penyalahgunaan wewenang oleh terdakwa (Liputan6, 2 Juni 2026).

Persoalan kedua menyangkut dasar perhitungan. Jaksa bersandar pada audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Padahal, melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 9 Februari 2026, Mahkamah Konstitusi menegaskan kewenangan konstitusional BPK untuk menyatakan dan menetapkan kerugian negara. Memang, putusan itu tidak serta-merta berarti hanya BPK yang boleh menghitung; lembaga lain tetap dapat mengaudit sebagai penopang, sementara BPK yang berwenang menetapkan angka final (Kompas.com, 10 April 2026). Namun di sinilah letak persoalannya. Pihak Nadiem menunjuk bahwa angka kerugian dalam perkaranya berpijak pada asumsi margin, bukan survei harga pasar. Ketika fondasi angka digugat, seluruh bangunan tuntutan ikut goyah.

Yang lebih mendasar adalah pola penalaran yang dinilai terbalik. Sejumlah pengamat menengarai kecenderungan menetapkan besaran “kerugian negara” lebih dulu, baru kemudian mencari celah administratif untuk dipidanakan. Tuduhan bahwa Nadiem menerima Rp809 miliar melalui aliran investasi Google ke induk Gojek pun dinilai lemah dan bertolak belakang dengan keterangan petinggi Google di persidangan (New Mandala, 2026). Tak heran bila banyak kalangan menilai tuntutan sebesar itu tidak proporsional, mengingat tidak ada bukti kuat bahwa Nadiem memperkaya diri. Ironisnya pula, dua mantan anak buahnya dan seorang konsultan dalam perkara terkait hanya dijatuhi hukuman sekitar empat hingga empat setengah tahun, jauh dari 18 tahun yang kini diminta bagi Nadiem.

Tentu, jaksa memiliki argumen sendiri. Mereka mendalilkan adanya permufakatan untuk mengarahkan pengadaan pada satu produk tertentu, serta diabaikannya kajian teknis yang menilai Chromebook kurang efektif di wilayah dengan akses internet terbatas. Persoalannya, dugaan-dugaan itu belum berhasil ditautkan dengan bukti niat korup yang terang benderang. Dan di titik itulah hukum menghadapi ujian terberatnya dalam membedakan kegagalan kebijakan dari kejahatan.

Simpati Publik dan Pertaruhan Kepercayaan

Kasus ini melampaui ruang sidang. Dukungan publik mengalir deras, termasuk dari kalangan pengemudi ojek daring, dan muncul pula sejumlah amicus curiae yang siap membela Nadiem. Media asing pun menyorot tajam. The New York Times, lewat tulisan Sui-Lee Wee bertajuk “A Tech Tycoon’s Prosecution Raises Fears of Authoritarian Overreach” (13 Mei 2026), membingkai perkara ini sebagai penuntutan bermotif politik yang menandakan kecenderungan otoriter di negara demokrasi terbesar ketiga dunia. Dalam wawancara itu Nadiem menegaskan tak sepeser pun uang mengalir kepadanya dan menyebut tuduhan tersebut “gila”. Nada serupa muncul di The Jakarta Post (26 Mei 2026) dan sejumlah media kawasan yang mempertanyakan proporsionalitas tuntutan.

Simpati bahkan melintasi batas negara; mantan menteri Malaysia Syed Saddiq menyampaikan keprihatinannya secara terbuka atas nasib seseorang yang meninggalkan dunia usaha demi mengabdi (Mothership, Mei 2026). Sementara itu, akademisi Simon Butt dan Tim Lindsey menilai Mahkamah Konstitusi sesungguhnya menyimpan peluang untuk mempersempit jangkauan pasal korupsi yang terlalu lebar, meski pembenahan semacam itu boleh jadi datang terlambat untuk menyelamatkan Nadiem (New Mandala, 2026).

Simpati itu bukan tanpa rujukan. Publik masih mengingat bagaimana Presiden Prabowo Subianto mengakhiri sejumlah perkara yang dianggap sarat nuansa politik seperti abolisi bagi Tom Lembong dalam kasus impor gula (Juli 2025) dan rehabilitasi bagi Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama ASDP (November 2025). Catatan ini sekaligus mengoreksi anggapan keliru yang beredar bahwa Ira memperoleh rehabilitasi, bukan amnesti. Pola pengampunan eksekutif itu memunculkan pertanyaan getir, mengapa keadilan bagi para teknokrat kerap baru datang lewat tangan presiden, bukan melalui putusan pengadilan yang mandiri?

Di sinilah pertaruhan sesungguhnya. Jika kegagalan atau risiko sebuah kebijakan dengan mudah ditarik ke ranah pidana, birokrasi akan dihuni pejabat yang takut mengambil keputusan, dan para profesional muda maupun investor akan ragu untuk mengabdi. Namun keadilan juga tidak boleh berpihak semata karena gemuruh dukungan. Simpati publik yang masif sekalipun tidak selayaknya menundukkan independensi hakim; sebagaimana hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas, ia pun tidak boleh tunduk pada tekanan opini. Suara para guru yang menilai pengadaan Chromebook memang bermasalah di lapangan layak pula didengar secara jernih. Maka, benarkah kasus Nadiem menjadi pertaruhan penegakan hukum di Indonesia? Agaknya memang demikian. Putusan majelis nanti akan dibaca bukan semata sebagai vonis atas seorang pendiri Gojek, melainkan sebagai vonis atas hukum kita sendiri. Mampukah ia tegas tanpa kehilangan keadilan, dan cermat membedakan korupsi yang sejati dari hanya kebijakan yang keliru. Sebuah peradaban hukum justru diuji pada saat-saat sulit semacam ini, yakni ketika yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu orang, tetapi kepercayaan satu bangsa. Sebab pada akhirnya, hukum yang kehilangan kepercayaan publik bukan hanya gagal menghukum yang bersalah, melainkan gagal menjaga harapan bahwa keadilan masih mungkin ditegakkan tanpa pandang bulu.

Mudhofir Abdullah adalah Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta

Author

Tinggalkan Tanggapan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *