Ada dua kabar yang, bila disandingkan, membentuk potret paling paradoksal tentang dunia riset kita hari ini. Kabar pertama memilukan. Berdasarkan riset Vít Macháček dan Martin Srholec dari Charles University, Praha, Indonesia menempati peringkat kedua dunia sebagai penyumbang artikel di jurnal predator dengan 16,73 persen, hanya kalah dari Kazakhstan (17 persen), dan berada di atas Irak, Albania, serta Malaysia (Macháček & Srholec, Scientometrics, 2021; diperbarui dalam Quantitative Science Studies, 2022). Kabar kedua membanggakan. Untuk pertama kalinya sepanjang sejarahnya, Universitas Indonesia mencatatkan 1.029 artikel di jurnal internasional bereputasi Q1 selama 2024, dengan 13,8 persen di antaranya terbit di jurnal papan atas dunia dan nilai Field Weighted Citation Impact sebesar 1,15. Artinya, sitasi karya UI 15 persen di atas rata-rata global (SciVal, 2024).
Dua kabar itu bukan kontradiksi, melainkan dua ujung dari kurva yang sama. UI membuktikan puncak yang bisa dicapai bangsa ini; peringkat kedua jurnal predator menunjukkan dasar yang menganga di bawahnya. Di antara keduanya terbentang rata-rata nasional yang rapuh bahwa meski jumlah publikasi Indonesia tumbuh dengan laju tahunan rata-rata 26 persen sepanjang 2012–2022 (Elsevier, 2023), rata-rata sitasi per artikel kita hanya 18,3 jauh tertinggal dari Malaysia yang mencapai 76,5 (Scimago). Kita telah memenangkan pertarungan kuantitas, tetapi belum memenangkan pertarungan mutu dan integritas.
Untuk memahami mengapa demikian, kita harus menengok ke jantung industri penerbitan ilmiah global, salah satu model bisnis paling anomali dalam kapitalisme modern. Logikanya bukan logika produksi, melainkan logika rente. Perhatikan alurnya. Riset dibiayai uang publik, penulis menyerahkan artikel secara cuma-cuma, proses telaah sejawat dikerjakan sesama akademisi tanpa upah, lalu produk akhirnya dijual kembali kepada perpustakaan universitas yang telah membiayai riset itu sejak awal. Bahan baku gratis, tenaga kerja gratis, dijual dua kali. Tak heran lima penerbit raksasa (Elsevier, Springer Nature, Wiley, SAGE, dan Taylor & Francis) yang menguasai sekitar separuh output riset dunia menikmati margin keuntungan mendekati 40 persen, menyaingi Microsoft dan Google (Butler dkk., 2023; The Conversation, 2025).
Di sinilah beban ganda penulis lahir. Dalam model gold open access, penulis membayar Article Processing Charge agar karyanya bisa dibaca terbuka, dan tarifnya brutal, yakni satu artikel di The Lancet berbiaya 10.600 dolar AS, setara seperlima pendapatan tahunan seorang peneliti pascadoktoral (Butler dkk., 2023). Yang lebih licik adalah model hibrida, tempat penerbit memungut keduanya sekaligus. Institusi tetap membayar langganan, penulis juga membayar biaya publikasi untuk artikel yang sama, praktik yang dikenal sebagai double dipping. Padahal, mengoperasikan jurnal digital sesungguhnya murah. Margin selangit itu bukan hasil kerja, melainkan hasil kuasa karena yang dijual penerbit bukan artikel, melainkan prestise dan fungsi penjaga gerbang. Ironisnya, impact factor (mata uang seluruh sistem ini) diciptakan Eugene Garfield sebagai alat koleksi perpustakaan, dan ia sendiri memperingatkan agar metrik itu tidak dipakai menilai peneliti individual (Garfield, 1955). Peringatan itu diabaikan selama lima dekade.
Struktur inilah yang menciptakan captive market atau pasar tertawan. Akademisi “harus” terbit di jurnal bereputasi demi kelulusan dan kenaikan pangkat, sehingga penerbit memegang kuasa jauh melampaui yang disiratkan oligopoli. Dan di sinilah jurnal predator menemukan pasarnya. Ketika pintu resmi mahal dan sempit, muncul pintu belakang yang murah dan cepat dengan menjual “kelaziman” akademik dalam versi tanpa mutu. Krisis integritas kita, dengan demikian, adalah anak kandung dari model rente global itu sendiri.
Wajah terbaru dari patologi ini terungkap dalam investigasi Kompas pada pertengahan Juli 2026 tentang konferensi ilmiah abal-abal. Berangkat dari situs agregator International Conference Alert, tim menelusuri forum seperti ICTERLT 2026 dan WASET, penyelenggara yang menggelar konferensi di Bali dengan cakupan tema teramat luas, dari kesehatan hingga sains, dan dalam literatur akademik paling sering dijadikan contoh konferensi predator (Kompas, 27/7/2026). Indikatornya, menurut Kemendiktisaintek, meliputi tema terlalu luas, pencatutan nama pakar, telaah sejawat minim, dan profil panitia tak bereputasi. Kesaksian peserta menguatkan bahwa sebuah konferensi WASET di London dihadiri sekitar 50 orang berlatar ilmu “gado-gado” mulai dari biologi hingga perikanan tanpa sesi pembicara kunci sama sekali.
Namun temuan paling mengganggu dari investigasi itu adalah runtuhnya biner predator–mangsa. Sejumlah guru besar Indonesia diduga bukan sekadar korban, melainkan turut mengendalikan konferensi tersebut; dalam kasus ICTERLT 2026, seorang Guru Besar Universitas Jambi tercatat sebagai ketua konferensi, sementara nama Guru Besar Universitas Sriwijaya dicatut sebagai komite WASET tanpa sepengetahuannya. Ketika mangsa dan predator berasal dari rumah yang sama, istilah “perangkap” menjadi menyesatkan. Inilah yang saya sebut “kanibalisme insentif”, yakni sistem tidak hanya menciptakan pasar tertawan, tetapi juga mengubah sebagian penghuni menara gading menjadi pemburu di dalam menara itu sendiri.
Akar strukturalnya jelas, yaitu sistem angka kredit. Bisnis konferensi menjamur sejak makalah konferensi dimasukkan ke dalam penilaian kenaikan pangkat, karena prosiding jauh lebih mudah ditembus ketimbang jurnal bereputasi. Satu makalah jurnal internasional penulis tunggal bernilai 40 angka kredit (hampir separuh dari yang dibutuhkan untuk mencapai guru besar) dan ketika prosiding disetarakan hingga 25–40 persen komponen penelitian, jalur pintas pun terbuka lebar dengan tarif registrasi cukup satu hingga enam juta rupiah (Kompas, 2026). Berlaku di sini Hukum Goodhart, yaitu ketika sebuah ukuran berubah menjadi target, ia berhenti menjadi ukuran yang baik. Kehadiran di konferensi yang semula menjadi indikator keterlibatan ilmiah kini berubah menjadi sekadar perburuan sertifikat.
Kebijakan negara bergerak, meski belum menuntaskan. Akar wajib publikasi bermula dari Surat Edaran Ditjen Dikti Nomor 152/E/T/2012 yang mengharuskan mahasiswa sarjana, magister, hingga doktoral menerbitkan karya sebagai syarat lulus. Belakangan, arah berbalik: Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tidak lagi mewajibkan mahasiswa S2 dan S3 mempublikasikan makalah di jurnal, justru dengan alasan bahwa kewajiban itu menjadikan mereka sasaran empuk jurnal predator (Tempo, 2023). Terbaru, Kemdiktisaintek pada 2025 menerbitkan Program Insentif Artikel Berkualitas pada jurnal internasional bereputasi, sebuah pergeseran dari mengejar volume mentah ke menghargai mutu. Sebagai pembanding, Malaysia telah melarang penggunaan dana negara untuk publikasi pada penerbit tertentu, dan China sejak 2023 mengeluarkannya dari evaluasi kinerja riset.
Suara paling keras justru datang dari BRIN. Kepala Organisasi Riset IPSH BRIN, Ahmad Najib Burhani, menyebut praktik joki publikasi dan jurnal predator sebagai kebohongan yang merusak fondasi pendidikan dan menormalkan penipuan (ANTARA, 2024). Ia mendiagnosisnya sebagai “efek kobra”: insentif yang dirancang memecahkan masalah justru melahirkan “peternakan publikasi”, persis seperti hadiah penangkapan kobra di India dahulu yang malah menyuburkan peternakan kobra. Ia meminta pemerintah mengkaji ulang aturan wajib publikasi agar Indonesia tidak diejek karena kredibilitas publikasi yang lemah. Maka pekerjaan rumah kita bukan sekadar memburu WASET atau menutup satu-dua jurnal predator. Itu hanya menyerang sisi pasokan. Masalah sejatinya ada di sisi permintaan. Selama guru besar diukur dari tumpukan sertifikat dan bukan dari sumbangan gagasan, selama kuantitas dihargai lebih tinggi daripada dampak, pasar untuk kepalsuan akan selalu menemukan pemasoknya, termasuk, ironisnya, dari kalangan guru besar sendiri. Rekomendasi para ahli konvergen pada satu arah, yaitu beralih dari target volume ke persentase publikasi berkualitas tinggi, mengurangi insentif prosiding, dan memperketat verifikasi sebelum publikasi. Prestasi UI menunjukkan bahwa jalan itu bukan mustahil. Pertanyaannya tinggal apakah kita berani mengubah cara kita menilai ilmuwan, sebelum menara gading ini benar-benar habis memangsa dirinya sendiri.
Mudhofir Abdullah, Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta
