Pada Minggu malam, 14 Juni 2026, Presiden Donald Trump mengumumkan melalui media sosial bahwa perang yang berlangsung lebih dari seratus hari antara Amerika Serikat dan Iran telah berakhir. Tiga hari kemudian, 17 Juni, Trump membubuhkan tanda tangan atas Memorandum of Understanding (MoU). Ini terjadi bukan di meja perundingan, melainkan di sela jamuan makan malam di Istana Versailles, Prancis, di tengah KTT G7; Sementara Presiden Iran Masoud Pezeshkian menandatanganinya dari jarak jauh. Kedua kepala negara tidak pernah duduk berhadapan. Upacara penandatanganan resmi yang semula dijadwalkan di Jenewa, Swiss, pada Jumat 19 Juni (difasilitasi Pakistan dan Qatar) akhirnya dibatalkan begitu kedua pihak menandatangani secara elektronik dan kesepakatan dinyatakan berlaku (Al Jazeera, 17/6/2026). Sebuah perdamaian sebesar ini, ironisnya, lahir dari layar, bukan dari pertemuan.
MoU Elektronik, Politik Personal, dan Rapuhnya Janji
Isi MoU empat belas poin itu pada dasarnya adalah kerangka kerja, bukan perjanjian damai final. Ia menetapkan gencatan senjata 60 hari yang dapat diperpanjang, pembukaan kembali Selat Hormuz bagi pelayaran komersial, pencabutan blokade laut AS atas pelabuhan-pelabuhan Iran dalam 30 hari, serta pengecualian sanksi agar Iran kembali menjual minyak. Status akhir program nuklir, rudal balistik, dan pelepasan aset justru ditunda ke “tahap kedua”. Persoalannya, justru pada titik-titik tersulit yang ditunda itulah akar perang berada; mengakhiri kekerasan tanpa menuntaskan sebabnya berarti membeli waktu, bukan membeli perdamaian.
Israel berada di luar kerangka ini. MoU tidak mensyaratkan penarikan pasukan Israel dari Lebanon, dan Netanyahu menegaskan negaranya akan tetap menduduki Lebanon selatan, Gaza, dan Suriah “selama diperlukan” (CNN, 17/6/2026). Bahkan beberapa jam sebelum kesepakatan diumumkan, Israel menyerang pinggiran Beirut dan menewaskan tiga orang, langkah yang nyaris menggagalkan diplomasi dan membuat Trump murka. Di KTT G7 di Évian-les-Bains, Prancis, Trump melontarkan kalimat tajam bahwa “tanpa Amerika Serikat, tidak akan ada Israel”, seraya menambahkan bahwa Israel sudah lama hancur seandainya ia tidak turun tangan (Newsweek, 17/6/2026). Dalam percakapan telepon awal Juni yang diberitakan Axios (meski dibantah sebagian oleh kantor Netanyahu) seorang pejabat AS merangkum bahwa Trump menyebut Netanyahu “gila” dan menyiratkan sang perdana menteri bisa berakhir di penjara tanpa dukungannya (Times of Israel, 2026).
Pertikaian itu sesungguhnya berakar pada agenda kekuasaan yang berbeda. Trump butuh meredam krisis energi dan inflasi yang membebani ekonomi domestik menjelang Pemilu Sela November 2026; menghentikan perang adalah cara menjinakkan harga minyak. Netanyahu sebaliknya, ia menghadapi pemilu dipercepat yang dijadwalkan berlangsung antara September dan Oktober, sekaligus berupaya menghindari jerat sidang korupsi di dalam negeri. Bagi Netanyahu, perang yang berlanjut justru menjaga koalisi dan popularitasnya tetap hidup.
Di sinilah pertanyaan hukum dan politik menjadi krusial. Sebuah MoU, dalam hukum internasional, umumnya bukan perjanjian yang mengikat penuh; ia adalah pernyataan niat yang implementasinya bergantung pada itikad baik para pihak. Karena itu, dana rekonstruksi 300 miliar dolar AS yang ramai disebut bukanlah kepastian. Wakil Presiden JD Vance menyatakan Iran “bisa memperoleh akses” ke dana itu hanya jika patuh, dan dana tersebut akan ditanggung negara-negara Teluk, bukan AS. Begitu pula aset beku Iran, dilaporkan hingga sekitar 25 miliar dolar, baru akan cair bertahap sesuai kepatuhan; seorang pejabat menegaskannya sebagai skema “bayar sesuai kinerja” (The Hill, 17/6/2026). Tidak heran kesepakatan ini dikecam dari berbagai arah. Pemimpin Minoritas Senat Chuck Schumer menyebutnya berpotensi menjadi salah satu “bencana” terbesar AS, sementara kalangan kanan menilai Iran diperlakukan terlalu lunak. MoU ini, dengan kata lain, adalah jeda, bukan damai.
“Dewan Keamanan PBB, hukum humaniter internasional, bahkan parlemen masing-masing negara seolah hanya menjadi penonton”
Doktrin Lama, Ide Kohesif, dan Kemunduran Nalar Institusional
Mengapa Netanyahu cenderung memilih perang? Jawabannya melampaui kalkulasi elektoral. Ada perpaduan doktrin tua yang membingkai konfliknya sebagai pertarungan eksistensial. Pada 28 Oktober 2023, Netanyahu menyamakan Hamas dengan Amalek, musuh abadi yang, dalam tafsir tertentu, harus dimusnahkan tuntas dengan mengutip seruan kitab suci agar mengingat apa yang dilakukan Amalek. Retorika ini menautkan operasi militer modern dengan misi suci sekaligus menutup ruang kompromi. Visi “Greater Israel” memperkuatnya. Netanyahu pernah menyatakan dirinya menjalankan “misi sejarah dan spiritual”. Latar keluarganya turut membentuk sikap ini. Sang ayah, Benzion Netanyahu, sejarawan beraliran Zionis revisionis garis keras, meyakini bahwa bangsa Yahudi akan selalu harus berjuang demi eksistensinya.
Pada titik ini, analisis Max Dimont dalam Jews, God and History (1962) menjadi relevan. Dimont menggambarkan bangsa Yahudi sebagai semacam “penjelajah peradaban” yang bertahan hampir empat ribu tahun bukan karena keunggulan militer, melainkan karena daya rekat ide, hukum, kitab, dan dialog yang tak terputus, yang sanggup menjaga identitas bahkan tanpa negara, di tengah diaspora. Justru daya tahan melalui ide inilah yang, ketika bertemu kekuasaan negara modern dan koalisi kanan-religius, dapat berubah menjadi insting bertahan yang mudah dipolitisasi menjadi ekspansionisme. Jadi, kekuatan kohesif yang dahulu memelihara kelangsungan hidup kini dipinjam untuk melegitimasi tindakan sepihak yang justru mengikis ruang dialog yang sama.
Dari rangkaian ini muncul keresahan yang lebih dalam. Trump dan Netanyahu, meski berseteru, sama-sama menundukkan urusan kemanusiaan dan perdamaian dunia pada kebutuhan personal mempertahankan kekuasaan. Perang dimulai, dihentikan, dan ditawar ulang nyaris mengikuti irama kalender pemilu dan persidangan masing-masing. Trump sendiri memberi ultimatum bahwa pengeboman akan dilanjutkan bila Iran “tidak berperilaku baik” setelah 60 hari, yang menegaskan bahwa nasib sebuah kawasan bergantung pada suasana hati satu-dua orang. Yang paling menggelisahkan adalah ketiadaan kekuatan institusional yang berarti. Dewan Keamanan PBB, hukum humaniter internasional, bahkan parlemen masing-masing negara seolah hanya menjadi penonton; yang menentukan justru unggahan media sosial, percakapan telepon penuh umpatan, dan tanda tangan elektronik di sela jamuan makan. Inilah paradoks yang patut direnungkan. Di puncak modernitas yang menjanjikan tata kelembagaan rasional, keputusan hidup-mati bangsa-bangsa kembali bergantung pada karakter dan kepentingan pribadi para pemimpin. Bila keadaban (adab) modern bertumpu pada supremasi institusi dan hukum di atas selera personal, maka pemandangan hari ini (perdamaian yang lahir dan dapat batal oleh kehendak personal) adalah gejala kemunduran. Yang kita saksikan bukanlah kemajuan peradaban, melainkan personalisasi kekuasaan yang membungkus diri dengan kosakata diplomasi.
Mudhofir Abdullah adalah Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta
