Rabu, 22 Juli 2026 “Pena adalah jembatan menuju peradaban.” Alinea-Cordova

Berpartisipasi dalam Membangun Peradaban Bangsa

Opini

Kasus di BGN: Lembaga Baru, Nafsu Lama

Terkesan ada pola yang berulang dalam republik ini. Setiap kali sebuah lembaga baru dibentuk dengan anggaran besar, di sanalah para pemburu rente berkumpul. Badan Gizi Nasional (BGN), yang lahir pada Agustus 2024 untuk menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG), seolah mengikuti naskah yang sama. Pada 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan puncaknya sebagai tersangka korupsi, lengkap dengan modus menunjuk yayasan milik sendiri sebagai mitra dapur dan mengintervensi pengadaan barang yang tak relevan (Kompas.com, 3/6/2026). Yang memilukan, penahanan itu terjadi tepat di bulan kelahiran Pancasila, dasar negara yang sila pertamanya justru menegaskan Ketuhanan. Maka pertanyaan yang muncul adalah “mengapa ini terus terjadi di negeri yang mengaku religious?”.

Mengapa Lembaga Baru Selalu Menggoda

Indonesia adalah salah satu bangsa paling religius di dunia. Survei Pew Research Center mencatat lebih dari 90 persen warganya menganggap agama sangat penting dalam hidup. Namun pada saat yang sama, Indeks Persepsi Korupsi 2023 dari Transparency International hanya memberi skor 34 dari 100 dan menempatkan Indonesia di paruh bawah dunia. Paradoks ini sudah lama diendus para pemikir. Nurcholish Madjid (1992) membedakan “kesalehan ritual” dari “kesalehan sosial”: banyak orang rajin beribadah tetapi gagal menerjemahkan nilai kejujuran ke ruang publik. Kalangan Muhammadiyah menyebutnya keberagamaan yang baru sebatas having religious dan belum being religious, agama sebatas kulit, belum menjadi pedoman hidup.

Di titik inilah teori-teori keserakahan menjadi relevan. Jack Bologna, lewat GONE Theory (1993), menempatkan keserakahan (greed) sebagai pemicu utama korupsi, didukung kesempatan (opportunity), kebutuhan (need), dan lemahnya pengungkapan (exposure). Greed, dalam pengertian ini, adalah hasrat untuk selalu memiliki lebih dari yang seharusnya, dan menurut Manfred Kets de Vries (2006), ia berakar pada materialisme yang mengukur kebahagiaan dari kepemilikan benda. Robert Klitgaard menyederhanakannya dalam rumus C = M + D − A: korupsi tumbuh ketika monopoli (monopoly) dan diskresi (discretion) kekuasaan tidak diimbangi akuntabilitas (accountability). Donald Cressey, lewat Fraud Triangle, menambahkan unsur rasionalisasi, bahwa pelaku selalu menyiapkan pembenaran “demi keluarga”, “demi partai”, atau “demi kelancaran program”. Teori cost-benefit melengkapi gambaran ini. Korupsi dipilih ketika manfaat yang dibayangkan jauh melampaui risikonya. Maka ketika hukuman bagi koruptor terasa ringan dan harta hasil rampokan masih bisa dinikmati, kalkulasi untung-rugi itu nyaris selalu memenangkan keserakahan.

Maka lembaga baru berdana jumbo seperti BGN adalah laboratorium sempurna bagi keempat faktor itu berupa monopoli kewenangan, diskresi yang luas, pengawasan yang belum mapan, dan godaan triliunan rupiah. Ketika ICW menemukan 89 dari 102 yayasan mitra MBG terafiliasi partai politik atau kerabat pejabat (ICW, 25/11/2025), itu bukan kebetulan, melainkan logika rente yang sedang bekerja. Lebih jauh, korupsi di negeri ini kerap bukan kerja tunggal, melainkan “berjemaah”, dilakukan beramai-ramai dalam satu jaringan sehingga rasa bersalah ikut terbagi rata dan seolah menipis. Ketika yayasan, pejabat pengadaan, dan pimpinan lembaga saling menutup mata, korupsi berubah dari pengkhianatan individual menjadi kesepakatan kolektif. Rasionalisasinya pun makin mudah. Jika semua melakukannya, mengapa saya harus berbeda?

Inilah yang membuat hukum, sanksi sosial, budaya, bahkan agama tampak kalah cepat dari nafsu serakah. Sebab pendidikan karakter kita praktis berhenti di sekolah, masjid, gereja, pura, dan majelis taklim, lalu ditinggalkan begitu seseorang memasuki ruang kekuasaan, anggaran, dan politik. Integritas diajarkan sebagai materi pelajaran, bukan sebagai disiplin yang mengikat ketika berhadapan dengan kuasa. Selama nilai-nilai luhur tidak pernah benar-benar dibawa masuk ke dalam tata kelola, ia akan terus kehilangan daya sebagai rem moral.

Mengkhianati Investasi Generasi

Yang membuat dugaan korupsi MBG terasa lebih kejam dari korupsi lain adalah objek yang dikorbankan, yakni anak-anak. Program seperti MBG, secara teori, adalah investasi pada modal manusia (human capital). Gagasan ini berakar pada pemikiran ekonom Gary Becker bahwa pendidikan dan kesehatan bukanlah beban biaya, melainkan investasi yang berbunga di masa depan. Peraih Nobel James Heckman mempertajamnya lewat apa yang dikenal sebagai Kurva Heckman bahwa imbal hasil tertinggi dari setiap rupiah yang ditanam negara justru datang dari intervensi pada usia paling dini, yakni gizi, kesehatan, dan stimulasi anak. Logikanya, kemampuan dibangun bertahap, keterampilan awal menjadi fondasi keterampilan berikutnya (dynamic complementarities). Riset gizi menegaskan hal serupa: “seribu hari pertama kehidupan” bersifat menentukan, dan kekurangan pada fase ini sulit, bahkan nyaris mustahil, dipulihkan sepenuhnya di kemudian hari.

Sebaliknya, kekurangan gizi pada masa kritis menimbulkan kerugian permanen. Tubuh dan otak yang terhambat, prestasi sekolah yang rendah, produktivitas dan upah yang merosot, hingga kemiskinan yang diwariskan lintas generasi. Bank Dunia memperkirakan sekitar 200 juta anak di negara berpenghasilan rendah dan menengah gagal mencapai potensi perkembangannya akibat buruknya gizi dan kesehatan dini. Inilah anatomi “generasi yang hilang” (lost generation): bukan generasi yang lenyap seketika, melainkan generasi yang potensinya dicuri pelan-pelan. Ketika anggaran gizi anak (yang celakanya ditarik dari pos pendidikan dalam APBN) dibelokkan untuk membeli motor listrik dari vendor “bodong” atau televisi 75 inci, yang dirampok bukan hanya uang negara, melainkan masa depan biologis dan kognitif sebuah angkatan. Pengkhianatan itu berlipat justru karena terjadi di lembaga yang namanya menjanjikan “gizi nasional”.

Lalu, sampai kapan korupsi berjemaah seperti ini bisa berhenti? Jawabannya agaknya tidak terletak pada menambah satu seminar antikorupsi atau membentuk satu lembaga baru lagi. Selama kesalehan hanya diukur dari ritual dan pendidikan karakter berhenti di ambang ruang ibadah; selama monopoli kekuasaan tidak diimbangi akuntabilitas dan sanksi terlalu ringan untuk menimbulkan efek jera; maka lembaga apa pun yang dibentuk berpeluang kembali menjadi sarang yang sama. Pencopotan dan penahanan petinggi BGN di bulan Pancasila ini bisa menjadi titik balik, atau sekadar ritual pergantian pemain. Negara-negara yang berhasil menjalankan program serupa (dari Brasil hingga Jepang) memperlakukan anggaran anak sebagai sesuatu yang dijaga ketat dan transparan, bukan ladang bagi-bagi proyek. Pelajaran itu sederhana namun mahal bahwa tanpa akuntabilitas yang nyata, niat baik sekalipun akan dilumat oleh logika rente. Pertanyaannya kini, beranikah kita memindahkan integritas dari mimbar ke meja anggaran, sebelum satu generasi lagi terlanjur kehilangan haknya untuk tumbuh?

Mudhofir Abdullah adalah Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta

Author

Tinggalkan Tanggapan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *