Kamis, 30 Juli 2026 “Pena adalah jembatan menuju peradaban.” Alinea-Cordova

Berpartisipasi dalam Membangun Peradaban Bangsa

Opini

Gus Miftah dan Kontroversi Wali Hakim: Antara Otoritas Agama dan Kepatuhan Hukum Negara

Mudhofir Abdullah (Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta)
Mudhofir Abdullah (Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta)

Gus Miftah (Miftah Maulana Habiburrohman), pengasuh Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, dan mantan Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama, kembali membuat kontroversi. Kali ini bukan soal candaan yang melukai, melainkan soal tindakannya bertindak sebagai “wali hakim” dalam pernikahan pasangan lansia Mbah Sugiah (sekitar 80 tahun) dan Mbah Waluyo (53 tahun), di depan ribuan jemaah pengajian di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang videonya viral pada pertengahan Juli 2026. Dalam prosesi itu, Gus Miftah memastikan ketiadaan wali nasab, menetapkan mahar Rp3 juta, meminta pejabat Kanwil Kemenag DIY yang hadir menjadi saksi, lalu memimpin ijab kabul dengan menyebut dirinya wali hakim, sembari berjanji administrasinya “akan segera diproses di KUA Pajangan” (video prosesi, Juli 2026).

Sekilas tindakan itu tampak mulia: menghalalkan hubungan dua manusia papa agar terhindar dari zina. Namun di balik niat baik itu tersimpan persoalan hukum yang serius, baik dari sisi fikih maupun hukum positif, serta dampak sosial yang jauh lebih luas daripada tepuk tangan jemaah malam itu.

Wali Hakim, Wali Muhakkam, dan Batas Otoritas

Dalam hukum positif Indonesia, istilah wali hakim bukan sebutan bebas. Pasal 1 huruf b Kompilasi Hukum Islam (KHI, Inpres No. 1 Tahun 1991) menegaskan bahwa wali hakim adalah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya. Peraturan Menteri Agama No. 30 Tahun 2005 kemudian memerinci bahwa yang bertindak sebagai wali hakim adalah Kepala KUA Kecamatan. Artinya, secara yuridis formal, Gus Miftah (betapapun karismatik dan masyhur) tidak memiliki legal standing sebagai wali hakim karena ia bukan kerabat mempelai perempuan dan bukan pejabat yang dimandatkan negara, bukan pula penghulu.

Dari sisi fikih, jalur yang tersisa hanyalah wali muhakkam, yakni tokoh agama yang diangkat mempelai untuk menikahkan dalam kondisi darurat ketika wali nasab tiada dan wali hakim tak terjangkau. Fikih Syafi’i memang membuka pintu tahkim ini, sebagaimana diurai dalam Nihayatuz Zain (Syekh Nawawi al-Bantani) dan ditegaskan Wahbah az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (1985), berpijak pada hadis “as-sulthanu waliyyu man la waliyya lahu”, penguasa adalah wali bagi yang tak berwali (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi). Tetapi syarat kuncinya adalah ketiadaan akses kepada penguasa atau wakilnya. Di sinilah argumen Gus Miftah runtuh. Kemenag mencatat 5.917 KUA beroperasi di 7.288 kecamatan se-Indonesia (Antara, 4 Juni 2026), naik dari 5.914 unit pada 2023 (Indonesiabaik.id, 2024). Dengan sebaran seluas itu, apalagi di Bantul yang setiap kapanewonnya memiliki KUA, maka peluang sah mengangkat wali muhakkam praktis tertutup. Kehadiran pejabat Kanwil Kemenag di lokasi justru membuktikan bahwa negara hadir dan terjangkau malam itu.

Konsekuensinya berlapis. Pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 dan Pasal 5 KHI mewajibkan pencatatan setiap perkawinan; tanpa itu, pernikahan Mbah Sugiah tergolong nikah di bawah tangan yang tidak memiliki kekuatan hukum. Lebih jauh, Pasal 23 KHI hanya membolehkan wali hakim bila wali nasab benar-benar tidak ada atau ‘adlal (wali menolak) berdasarkan putusan Pengadilan Agama, bukan berdasarkan pengakuan lisan di panggung pengajian. Cacat pada rukun wali membuka ruang fasakh (pembatalan) dan berisiko ditolak saat isbat nikah, sebagaimana pernah mengganjal permohonan pengesahan nikah Rizky Febian–Mahalini akibat status wali yang dipersoalkan (Kompas.com, 2024).

Puncak Gunung Es dan Ancaman bagi Tatanan Keluarga

Keberatan pun datang dari banyak elemen. Para penghulu dan jajaran Kemenag merasa otoritasnya dilangkahi; lembaga ini bahkan pernah menyebut Gus Miftah “asal bunyi” dan “gagal paham” terhadap regulasi dalam polemik pengeras suara masjid (Kemenag, Maret 2024), sebuah preseden ketegangan yang kini berulang. Kalangan Nahdlatul Ulama melalui NU Online berulang kali mengingatkan bahaya mengangkat ustaz sebagai wali di tengah sebaran KUA yang masif. Akademisi hukum keluarga menyoroti ketidakpastian hukum yang diciptakannya, sementara aktivis hak perempuan dan anak mencemaskan pelemahan posisi istri: tanpa akta nikah, ia kehilangan legal standing menuntut nafkah, harta bersama, warisan, bahkan perlindungan dari KDRT. Anak yang lahir hanya bernasab perdata kepada ibu, dan nama ayah lenyap dari akta kelahiran.

Dampak bagi masyarakat luas tak kalah gawat. Pertama, normalisasi. Ketika tokoh sebesar Gus Miftah menikahkan orang secara siri di panggung terbuka, jemaah menangkap pesan bahwa jalur pintas itu absah dan bahkan berkah. Studi kasus di sejumlah desa menunjukkan nikah siri kerap dipilih justru karena tokoh agama tampak menganjurkannya (Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2022). Kedua, delegitimasi institusi. Lahir otoritas paralel di luar KUA yang mengaburkan fungsi penghulu dan membuka celah “jual beli wali”. Ketiga, dan ini yang paling mengkhawatirkan, apa yang dilakukan Gus Miftah jangan-jangan hanyalah puncak gunung es. Yang tampak viral adalah satu prosesi; yang tak tampak adalah praktik serupa yang berlangsung senyap di banyak tempat, dianggap normal dalam persembunyian, dan baru meledak sebagai sengketa waris, poligami liar, atau anak tanpa identitas puluhan tahun kemudian. Inilah bahaya laten bagi tatanan keluarga Indonesia di masa depan.

Dalam kerangka teori, kasus ini memperlihatkan benturan klasik antara otoritas karismatik dan otoritas legal-rasional (Max Weber, Economy and Society, 1922). Karisma Gus Miftah nyata dan berjasa merangkul kaum pinggiran, tetapi karisma tidak boleh menggantikan prosedur, sebab prosedur (betapapun kering) adalah cara negara modern melindungi warganya yang paling lemah. Ibn Khaldun dalam Muqaddimah jauh-jauh hari mengingatkan bahwa tatanan (‘umran) hanya tegak bila wibawa hukum dijaga bersama; ketika para elite, termasuk elite agama, mencontohkan jalan pintas, erosi kepatuhan akan menular ke bawah jauh lebih cepat daripada nasihat mana pun.

Respons publik terbelah sebagaimana biasa. Sebagian memuji kepedulian Gus Miftah kepada kaum marginal (konsisten dengan rekam jejaknya berdakwah di kalangan pekerja malam dan pemulung) sebagian lain mengecamnya sebagai pertunjukan yang mengorbankan kepastian hukum demi drama panggung. Pemerintah, melalui jajaran Kemenag, memilih jalan tengah: memfasilitasi pencatatan susulan di KUA Pajangan sembari menegaskan bahwa prosedur resmi seharusnya ditempuh sejak awal, bukan sebagai tambal sulam setelah viral. Sebagai tokoh publik, kepatuhan kepada negara semestinya diutamakan, bukan dinegosiasikan. Kaidah fikih menegaskan: tasharruf al-imam ‘ala ar-ra’iyyah manuthun bil-maslahah, kebijakan pemimpin atas rakyat harus berpijak pada kemaslahatan (as-Suyuthi, al-Asybah wan-Nazha’ir). Pencatatan nikah adalah wujud maslahat itu, yakni melindungi perempuan, menjamin hak anak, dan menertibkan administrasi umat. Menghalalkan secara agama memang penting, tetapi membiarkan perempuan tua tanpa payung hukum atas nama kedaruratan yang tidak nyata adalah kemaslahatan yang timpang. Jika para tokoh agama sendiri memberi contoh melangkahi negara, kepada siapa lagi umat belajar bahwa taat hukum adalah bagian dari iman?

Mudhofir Abdullah (Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta)

Author

Tinggalkan Tanggapan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *