Selama lebih dari satu hari penuh, sebagian besar Pulau Sumatra tenggelam dalam gelap. Gangguan bermula pada Jumat malam (22 Mei 2026, pukul 18.44 WIB) dan baru dinyatakan pulih sepenuhnya pada Minggu (24 Mei 2026), menyentuh lima provinsi yaitu: Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, serta sebagian Sumatera Selatan. Dari total 13,1 juta pelanggan PLN di pulau itu, sekitar 8,3 juta terdampak langsung. Di tengah aktivitas malam yang padat, listrik padam serentak. Lampu mati, jaringan internet putus, transaksi digital berhenti, dan roda usaha kecil ikut berhenti berputar.
Pemadaman sebesar ini segera memantik spekulasi. Di jagat maya beredar narasi bahwa blackout adalah buah sabotase. Sebagian warga bahkan mengaku mendengar suara ledakan sebelum gelap, sehingga dugaan perusakan objek vital menyebar cepat. Namun hasil investigasi gabungan Bareskrim Polri bersama Puslabfor dan PT PLN menepis dugaan itu. Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin (Senin, 25 Mei 2026) menegaskan tidak ditemukan indikasi kesengajaan (Kompas, 25/5/2026). Buktinya bersifat fisik. Kabel transmisi SUTET 275 kV jalur Muara Bungo–Sungai Rumbai yang putus di Tower 175 dan 176, Desa Tempino, Kecamatan Mestong, Muaro Jambi, menyisakan ujung berbentuk serabut terurai, bukan potongan rapi khas bekas alat pemotong. Pemicunya, menurut PLN, gangguan cuaca yang memutus jalur utama, lalu menjalar menjadi power swing (osilasi tegangan dan frekuensi) dan memicu trip pembangkit secara berantai, efek domino yang membelah sistem interkoneksi Sumatra.
Ketika Lampu Padam Menjadi Sinyal Politik
Penjelasan teknis tidak serta-merta meredam kegelisahan publik. Sejumlah pihak, termasuk LBH Medan, justru mempertanyakan dalih cuaca ekstrem dengan menunjuk data BMKG Jambi (22 Mei 2026) yang disebut hanya mencatat cuaca berawan dan hujan ringan. Di titik ini, blackout berhenti menjadi sekadar peristiwa teknis dan berubah menjadi soal akuntabilitas. Pola gangguan yang nyaris identik telah berulang. Jawa (2019), Sumatra (2024), Bali (2025), dan kini Sumatra lagi (2026) tanpa perbaikan sistemik yang meyakinkan.
Di sinilah teori politik berbicara. Dalam tradisi kontrak sosial (Hobbes, Locke, Rousseau), legitimasi negara bersandar pada kemampuannya melindungi hak dasar dan menjamin keamanan warga; ketika layanan paling elementer seperti listrik berulang kali gagal, kepercayaan itu tergerus. Ilmu politik mengenalnya sebagai performance legitimacy. Di negara berkembang, keabsahan pemerintahan kerap diukur bukan dari retorika, melainkan dari kemampuan menghadirkan barang publik secara andal. Konstitusi kita pun tegas. Pasal 33 UUD 1945 menempatkan cabang produksi penting, termasuk energi, di bawah penguasaan negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Membiarkan pemadaman massal dianggap “biasa” adalah membiarkan janji konstitusional itu tergadai.
Konteksnya membuat taruhan kian tinggi. Blackout terjadi saat ekonomi nasional menghadapi tekanan eksternal berat. Perang AS–Israel versus Iran sejak akhir Februari 2026 dan ancaman terhadap Selat Hormuz sempat mengerek harga minyak menembus US$100 per barel, sementara rupiah tertekan hingga menyentuh kisaran Rp17.000 per dolar AS. Padahal APBN 2026 dipatok pada asumsi minyak US$70 per barel, dan Indonesia masih mengimpor hampir separuh kebutuhannya (konsumsi ±1,6 juta barel per hari, produksi domestik hanya ±605 ribu barel per hari). Setiap kenaikan harga menekan subsidi energi, yang sebelum konflik saja sudah ditaksir mencapai Rp381 triliun. Dalam lanskap serapuh ini, blackout bukan insiden terisolasi; ia simpul yang menghubungkan kinerja kabinet, kerentanan energi, dan ancaman krisis menjadi satu benang merah.
Pidato-pidato Presiden Prabowo Subianto yang berapi-api soal pembelaan kepentingan rakyat justru membuat kesenjangan ini terasa tajam. Retret pejabat, mulai dari presiden hingga kepala daerah, bergaya militer memang membangun citra kedisiplinan birokrasi. Tetapi kritik yang muncul menilai negara terlampau sibuk dengan simbolisme, sementara fondasi pertahanan sipil seperti keandalan listrik dibiarkan menua. Konsistensi antara orasi dan kinerja pun dipertanyakan. Disiplin sejati semestinya mewujud sebagai pelayanan prima di lapangan, bukan berhenti pada seremoni.
Belajar dari Dunia, Berbenah di Rumah Sendiri
Pengalaman berbagai negara menunjukkan ketahanan energi tidak lahir dari satu jurus tunggal, melainkan dari paduan diversifikasi sumber, modernisasi jaringan, dan kebijakan jangka panjang yang konsisten. Brasil membangun industri biofuel selama lima dekade lewat mandatori pencampuran dan teknologi flex-fuel (sejak 2003). Tiongkok memimpin pembangunan jaringan Ultra-High-Voltage (UHV) untuk menyalurkan listrik dari sumber jauh ke pusat beban. Norwegia menyulap pendapatan minyaknya menjadi dana abadi terbesar dunia guna mendanai transisi energi lintas generasi. Denmark membuktikan partisipasi warga sebagai kunci—52% kapasitas angin di sana dimiliki komunitas. Türkiye mendiversifikasi pemasok dan memperluas penyimpanan gas strategis agar tahan guncangan musiman.
Menariknya, Indonesia berdiri di posisi paradoksal. Laporan JP Morgan bertajuk Pandora’s Bog: The Global Energy Shock of 2026 (Maret 2026) menempatkan Indonesia sebagai negara paling tahan guncangan energi kedua dari 52 negara, dengan insulation factor 77%—hanya di bawah Afrika Selatan (79%), di atas Tiongkok (76%) dan Amerika Serikat (70%). Ketangguhan itu ditopang batu bara (48% energi final), gas domestik (22%), dan terbarukan (7%); impor energi lewat Selat Hormuz pun hanya sekitar 1%. Indonesia bahkan mengeklaim menyetop impor solar untuk pertama kalinya pada 2026 berkat mandatori biodiesel (B40 menuju B50).
Namun ketangguhan terhadap harga global itu kontras tajam dengan kerapuhan infrastruktur domestik. Sistem transmisi Sumatra minim redundansi (satu gangguan di satu koridor sanggup melumpuhkan satu pulau). Proyek “tol listrik” 500 kV Lahat–Medan, yang semestinya rampung 2019, masih tertunda sehingga sistem terus bergantung pada tulang punggung 275 kV yang kelebihan beban. Sementara Tiongkok melaju dengan UHV dan Denmark dengan kepemilikan warga, kita masih berkutat pada model terpusat berbasis PLTU batu bara yang lambat dipulihkan (sinkronisasi 20–30 jam). IESR menyebut akar soalnya pada lemahnya redundansi; studi Root Cause Analysis menemukan korosi konduktor, kompetensi pelaksana yang kurang, dan lambannya tindak lanjut hasil inspeksi.
Maka langkah ke depan mesti sistematik, bukan reaktif. Percepatan jaringan 500 kV, penguatan proteksi di titik rawan petir, dan—yang paling mendasar—desentralisasi energi berbasis terbarukan komunitas adalah keniscayaan. Audit independen yang transparan harus membedah apakah kerapuhan ini buah kegagalan perencanaan atau ketidakcakapan manajerial. Tuntutan kompensasi bagi pelanggan pun berdasar; payung hukumnya jelas pada Permen ESDM No. 27/2017 yang diperbarui melalui Permen ESDM No. 18/2019 tentang tingkat mutu pelayanan, bukan sekadar permintaan maaf formal. Respons cepat pemerintah dan PLN dalam memulihkan sistem dalam waktu relatif singkat tetap patut diapresiasi. Tetapi apresiasi bukan titik henti; ia pijakan untuk terus didorong menuju penanganan yang lebih sempurna. Ketahanan energi sipil adalah kewajiban negara untuk diusahakan dan dipenuhi terus-menerus. Ia bahkan menjadi ukuran keberhasilan sebuah pemerintahan. Retret yang diikuti seluruh pejabat harus mewujud sebagai tindakan nyata di setiap jenjang pelayanan. Sebab pada akhirnya, setiap rupiah pajak rakyat wajib kembali untuk sebesar-besar kepentingan rakyat, termasuk jaminan paling sederhana sekalipun, yaitu bahwa ketika malam tiba, lampu di rumah mereka tetap menyala.
Mudhofir Abdullah adalah Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta
