Kamis, 16 Juli 2026 “Pena adalah jembatan menuju peradaban.” Alinea-Cordova

Berpartisipasi dalam Membangun Peradaban Bangsa

Opini

Bahaya Narkoba dan Taruhan Generasi Emas 2045

Mudhofir Abdullah (Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta)
Mudhofir Abdullah (Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta)

Indonesia tengah berdiri di ambang sebuah paradoks besar. Di satu sisi, bangsa ini bersiap memetik bonus demografi sebagai tiket menuju Indonesia Emas 2045; di sisi lain, generasi muda yang seharusnya menjadi modal utama justru terus diintai ancaman narkoba yang oleh pemerintah telah ditetapkan berstatus darurat. Kejahatan ini dikategorikan sebagai extraordinary crime karena daya rusaknya bersifat multidimensional, menjalar dari ranah kesehatan, sosial, dan budaya hingga ekonomi dan politik suatu bangsa (BNN, 2024).

Data dua tahun terakhir memberi gambaran yang menuntut kita menggeleng kepala sekaligus berpikir jernih. Survei Nasional Penyalahgunaan Narkoba 2023 mencatat angka prevalensi “setahun pakai” sebesar 1,73 persen atau setara 3,3 juta penduduk usia 15–64 tahun (tepatnya 3.337.911 jiwa). Angka ini sesungguhnya menurun dari capaian 2021 yang sebesar 1,95 persen atau 3,66 juta jiwa (Puslitdatin BNN, 2024). Penurunan tipis itu patut diapresiasi, tetapi tidak boleh melenakan. Jumlah absolut tetap menembus tiga juta orang, dan penyalahgunaan kini justru terkonsentrasi pada kelompok usia 15–24 tahun, jantung dari bonus demografi kita (Tribratanews Polri, 2025). Komisi Nasional Perlindungan Anak bahkan menyebut sekitar 2,2 juta remaja telah terpapar (RRI, 2024). Fakta inilah yang membuat visi Indonesia Emas rentan berubah menjadi bencana demografi apabila penanganannya dilakukan setengah hati.

Ancaman yang Menggerus Fondasi Bangsa

Bahaya narkoba bersifat menyeluruh. Secara fisik, zat terlarang ini merusak saraf dan organ tubuh secara permanen serta menurunkan sistem kekebalan; pengguna jarum suntik amat rentan tertular HIV, hepatitis, dan tuberkulosis yang kemudian dapat menyebar ke masyarakat luas. Secara mental dan psikis, kecanduan memicu depresi, kecemasan, paranoia, dan gangguan jiwa yang menggerogoti kemampuan seseorang untuk belajar, bekerja, dan menjalin relasi sosial yang sehat (BNN, 2024). Di bangku sekolah dan kampus, dampaknya tampak nyata pada penurunan prestasi, lonjakan absensi, dan angka putus sekolah. Remaja yang sedang mencari jati diri dan emosinya masih labil menjadi sasaran empuk para pengedar, sehingga kelompok inilah yang paling rentan terjerat. Individu yang rapuh secara fisik sekaligus mental mustahil menjadi penggerak pembangunan; ia berubah dari aset bangsa menjadi beban sosial yang menuntut biaya rehabilitasi dan penegakan hukum yang besar.

Beban ekonominya pun raksasa. BNN menaksir kerugian negara akibat narkoba mencapai sekitar Rp50 triliun per tahun, mengalir ke sindikat luar negeri, biaya rehabilitasi korban, serta merosotnya kualitas sumber daya manusia (BNN, 2024). Adiksi yang mahal juga menyeret penggunanya ke jurang kriminalitas. Karena harga sabu di Indonesia bisa melonjak hingga 30 kali lipat dibanding di Tiongkok, tidak sedikit pecandu yang nekat mencuri, merampok, bahkan membegal demi membiayai dosis berikutnya. Kejahatan jalanan di perkotaan, dengan demikian, sering kali bukan persoalan keamanan murni, melainkan gejala sistemik dari jeratan adiksi yang bertemu dengan tekanan ekonomi.

Pertanyaan berikutnya, dari mana suplai itu datang? Indonesia kini bukan lagi semata-mata negara transit, melainkan telah bergeser menjadi negara tujuan utama pemasaran narkoba internasional, didorong jumlah penduduk yang besar dan harga jual yang menggiurkan bandar (Pusat Analisis APBN DPR RI, 2024). Jaringan lintas negara, dari kartel Meksiko, sindikat Malaysia, hingga buron Fredy Pratama, memanfaatkan ribuan pintu masuk laut di negara kepulauan yang pengawasannya terbatas. Modusnya terus berevolusi berupa penyembunyian dalam tangki bahan bakar mobil, paket jasa ekspedisi antarpulau, transaksi daring, penyalahgunaan resep apotek, hingga perusahaan cangkang untuk pencucian uang (Kompas.com, 3/3/2025). Yang memprihatinkan, pada tahap awal sekitar 88,4 persen korban memperoleh narkoba dari lingkaran pertemanan, dan 78 persen mendapatkannya secara gratis sebagai jebakan agar ketagihan (BNN, 2024). Fenomena “gunung es” membuat angka resmi diyakini jauh lebih kecil daripada kenyataan di lapangan yang telah merambah hingga pelosok desa, perkebunan, dan kawasan pertambangan.

Negara Hadir: Hard, Soft, dan Smart Power

Menghadapi ancaman sekompleks itu, pemerintah melalui BNN tidak bergerak sendirian. Ia menggandeng Polri, TNI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, PPATK, serta OJK di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan melalui Desk Pemberantasan Narkoba yang dibentuk pada 4 November 2024 (Kompas.com, 3/3/2025). Di tataran internasional, Indonesia bersinergi dengan UNODC, Interpol, serta negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia untuk pertukaran intelijen rute penyelundupan.

Hasilnya mulai terukur. Hingga pertengahan 2025, Desk Pemberantasan Narkoba telah menangani 23.868 kasus dengan 27.357 tersangka dan menyita barang bukti senilai sekitar Rp7,5 triliun (Kompas.tv, 23/6/2025). Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Bareskrim Polri mengungkap 38.934 kasus dengan 51.763 tersangka dan menyita 197 ton barang bukti (Tribratanews Polri, 22/10/2025). Pemerintah juga menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang untuk “memiskinkan” sindikat dengan menyita aset hingga ratusan miliar rupiah, sekaligus mengupayakan eksekusi hukuman mati bagi bandar besar sesuai UU No. 35 Tahun 2009. Salah satu tonggaknya adalah pemusnahan dua ton sabu hasil tangkapan di perairan Tanjung Balai Karimun pada Mei 2025, yang disebut terbesar dalam sejarah penindakan nasional (Kumparan, 12/6/2025).

“Memenangkan perang melawan narkoba, dengan demikian, bukan semata urusan aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab kolektif keluarga, sekolah, tokoh agama, dan seluruh elemen bangsa”

Namun pendekatan represif (hard power) tidak akan cukup tanpa pencegahan dan rehabilitasi (soft power). Melalui program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), BNN menggulirkan Grand Design Alternative Development, antara lain melatih bekas petani ganja di Aceh beralih menanam kopi yang lebih produktif, serta program Desa Bersinar dan Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba. Sepanjang 2024 saja telah terbentuk 344 Desa Bersinar di berbagai daerah (DPR RI, 2025). Sesuai amanat undang-undang, pecandu wajib direhabilitasi melalui Institusi Penerima Wajib Lapor, bukan semata dipenjara; ribuan tersangka telah dialihkan ke jalur rehabilitasi. Adapun dimensi smart power dijalankan melalui Early Warning System untuk mendeteksi munculnya jenis narkoba baru (NPS) yang kerap menyaru dalam cairan vape. Pada akhirnya, narkoba adalah ujian bagi masa depan Indonesia. Penurunan tipis prevalensi pada 2023 memberi setitik harapan, tetapi membanjirnya barang bukti yang disita sepanjang 2024–2025 justru menyiratkan tekanan pasokan yang kian deras. Bonus demografi hanya akan menjadi berkah bila generasi mudanya bersih, sehat, dan produktif; ia bisa berubah menjadi bencana demografi jika kita lengah sejak dini. Memenangkan perang melawan narkoba, dengan demikian, bukan semata urusan aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab kolektif keluarga, sekolah, tokoh agama, dan seluruh elemen bangsa. Strategi terpadu yang menyeimbangkan penindakan tegas dengan pencegahan dan rehabilitasi adalah satu-satunya jalan demi memastikan Indonesia Emas 2045 benar-benar berkilau, bukan justru runtuh dari dalam oleh krisis kesehatan dan kemiskinan yang ditebar narkoba.

Mudhofir Abdullah adalah Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta

Author

Tinggalkan Tanggapan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *