Kamis, 24 September 2026 “Pena adalah jembatan menuju peradaban.” Alinea-Cordova

Berpartisipasi dalam Membangun Peradaban Bangsa

Opini

Hari Tani Nasional: Memberi Makan Anak, Memperkuat Petani?

Mudhofir Abdullah (Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta)
Mudhofir Abdullah (Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta)

Hari Tani Nasional jatuh pada tiap 24 September. Namun, Hari Tani Nasional tahun ini dipermalukan oleh kasus OTT pejabat di Kementerian ATR/BPN. Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan sejumlah pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, dengan barang bukti uang tunai sekitar Rp106,3 miliar (Kompas, 16/9/2026). Yang diperdagangkan bukan sawah petani, melainkan hak guna bangunan untuk korporasi properti. Maka peringatan 66 tahun Undang-Undang Pokok Agraria pada 24 September ini dibuka oleh sebuah ironi: lembaga yang lahir dari semangat membongkar ketimpangan tanah warisan kolonial justru diduga menjadi pasar gelapnya.

            Pada saat yang sama, negara sedang sangat sibuk di ujung lain rantai pangan. Realisasi anggaran Makan Bergizi Gratis menembus Rp139,77 triliun atau 63,89 persen dari pagu Rp218,77 triliun per 16 September 2026 (Media Indonesia, 17/9/2026). Belum pernah ada program sosial sebesar ini sepanjang era Reformasi. Namun justru besarnya belanja di hilir itulah yang mempertegas betapa sunyinya pembenahan di hulu.

Hilir yang Riuh, Hulu yang Sunyi

            Pemerintah berargumen bahwa MBG justru menyelamatkan petani. Skemanya disebut closed-loop economy: Koperasi Desa Merah Putih menjadi penyerap hasil panen, dapur-dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi menjadi pembeli tetap. Hingga Mei 2026 tercatat 142.387 pemasok terlibat, termasuk koperasi desa dan badan usaha milik desa (BGN, 22/5/2026). Presiden menegaskan petani kini punya jaminan pasar sehingga tengkulak tidak lagi leluasa membanting harga (Setneg, 29/4/2026). Klaim itu tidak sepenuhnya keliru, dan di sejumlah desa memang terbukti.

            Persoalannya, jaminan pasar mengandaikan ada yang dijual, dan yang dijual mengandaikan ada tanah. Di sinilah kebijakan pangan kita kehilangan pijakan. Konsorsium Pembaruan Agraria mencatat 17,25 juta keluarga petani hanya menguasai lahan di bawah 0,5 hektare, sementara sepanjang 2025 terjadi 341 letusan konflik agraria seluas 914.574 hektare yang berdampak pada 123.612 keluarga di 428 desa, naik 15 persen dibanding tahun sebelumnya (Catahu KPA 2025). Dengan kata lain, MBG tidak mengoreksi ketimpangan agraria; ia beradaptasi dan bekerja di dalamnya.

            Angka kesejahteraan pun kerap dibaca terlalu cepat. Nilai Tukar Petani Agustus 2026 tercatat 129,19 atau naik 1,05 persen (BPS, 1/9/2026), dan segera dikutip sebagai bukti petani makin makmur. Padahal NTP mengukur rasio harga, bukan penguasaan aset. Pada bulan yang sama harga beras premium di penggilingan melonjak 10,07 persen secara tahunan, dan beras justru tercatat sebagai komoditas yang menaikkan indeks harga yang dibayar petani. Bagi jutaan petani gurem yang berstatus pembeli bersih beras, kenaikan harga adalah beban, bukan berkah. Amartya Sen sudah mengingatkan bahwa kelaparan jarang disebabkan langkanya pangan, melainkan runtuhnya entitlement, yakni hak dan kemampuan seseorang mengakses pangan. Karl Polanyi menyebut tanah sebagai komoditas fiktif, sesuatu yang bukan diproduksi untuk dijual tetapi dipaksa masuk pasar. Koper berisi miliaran rupiah untuk mengurus satu sertifikat adalah bentuk paling telanjang dari komodifikasi itu.

Dari Banten 1888 ke Dapur Desa

            Sejarah agraria Indonesia memberi peringatan yang jauh lebih serius daripada sekadar soal efisiensi anggaran. Sartono Kartodirdjo dalam The Peasants’ Revolt of Banten in 1888 (1966) menunjukkan bahwa pemberontakan petani bukan ledakan emosi yang irasional, melainkan akumulasi panjang dari kehilangan tanah, beban pungutan, dan hilangnya legitimasi penguasa, yang kemudian disalurkan melalui idiom keagamaan dan harapan akan ratu adil. Dalam Protest Movements in Rural Java (1973), ia menegaskan bahwa protes agraria muncul justru ketika saluran formal tertutup dan negara hadir hanya sebagai aparat.

            Peringatan yang lebih pahit datang dari abad kita sendiri. Peristiwa Tanjung Morawa 1953 menumbangkan sebuah kabinet. Aksi sepihak 1963–1965 memperlihatkan bagaimana konflik vertikal antara petani, pemilik tanah luas, dan negara dapat berubah bentuk menjadi konflik horizontal antartetangga, lalu bermuara pada pembunuhan massal 1965 di pedesaan Jawa dan Bali. Pelajarannya jelas bahwa konflik agraria yang dibekukan tidak pernah hilang, ia hanya mencari saluran komunal.

            Dimensi vertikalnya hari ini terlihat pada menguatnya pendekatan keamanan. KPA mencatat sektor fasilitas militer menyumbang 24 kasus konflik pada 2025, dan TNI sendiri mengakui 44.677 hektare tanah yang dikelolanya masih bermasalah serta berpotensi memicu konflik (RDPU Badan Legislasi DPR, 16/9/2026). Ketegangan antara petani dan aparat di Tasikmalaya pertengahan tahun ini adalah contoh terkini. Negara cenderung membaca sengketa tanah sebagai gangguan stabilitas, bukan sebagai persoalan struktur penguasaan.

            Dimensi horizontalnya justru dipicu oleh program yang niatnya mulia. MBG memindahkan arena perebutan dari sawah ke dapur. Jumlah SPPG membengkak menjadi 27.877 titik dari target 21.000 (Kemenko Pangan, 11/6/2026). Pimpinan Badan Gizi Nasional diduga terafiliasi dengan yayasan pengelola dapur, dan anggota legislatif pusat maupun daerah ikut mengelola dapur di daerah (Transparency International Indonesia, 2026). Sementara itu, 50.059 orang menjadi korban keracunan dalam 560 kejadian di 36 provinsi (Kemenkes, 2/9/2026). Di banyak desa, yang kini diperebutkan bukan lagi batas pematang, melainkan kontrak pasokan dan kursi kepengurusan koperasi. James Scott menyebutnya pelanggaran atas moral ekonomi: petani bergolak bukan ketika mereka miskin, melainkan ketika rasa keadilan dan etika subsistensi mereka dilanggar oleh pihak yang mengaku menolong.

            Di sinilah dunia kampus tidak bisa berlagak netral. Studi agraria perlahan digantikan studi agribisnis; fakultas hukum lebih sibuk dengan prosedur sertifikasi ketimbang asas fungsi sosial hak atas tanah dalam Pasal 6 UUPA. Lebih jauh, tidak sedikit perguruan tinggi kini berdiri sebagai mitra penyelenggara dapur MBG. Ketika kampus berubah menjadi vendor, siapa yang tersisa untuk membaca peta konflik?             Enam puluh enam tahun setelah UUPA disahkan, pertanyaan yang pantas diajukan mungkin ini, jika piring anak-anak kita diisi dari tanah yang kepemilikannya masih diperkarakan dan dari dapur yang pengadaannya diperiksa KPK, apakah kita sedang membangun ketahanan pangan, atau sedang menunda ledakan yang sudah dua kali dicatat sejarah?

Mudhofir Abdullah, Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta

Author

Tinggalkan Tanggapan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *