Kamis, 3 September 2026 “Pena adalah jembatan menuju peradaban.” Alinea-Cordova

Berpartisipasi dalam Membangun Peradaban Bangsa

Opini

Apa Kabar Universitas Republik Indonesia? Menara Gading Tanpa Pondasi

Mudhofir Abdullah (Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta)
Mudhofir Abdullah (Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta)

Apa kabar Universitas Republik Indonesia? Sejak Presiden Prabowo Subianto melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI) di Istana Negara, Rabu, 22 Juli 2026, kontroversi tak kunjung reda. Marsekal TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto (mantan Wakil Menteri Pertahanan) dilantik sebagai Gubernur, dan Yos Sunitiyoso sebagai Wakil Gubernur, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80/P Tahun 2026. Istana tak bergeming. Pemerintah tetap berencana membangun sepuluh kampus URI di berbagai wilayah. Namun di balik seremoni yang khidmat itu, para pakar hukum tata negara justru menilai fondasi kelembagaannya belum berdiri.

Persoalannya bukanlah hanya nomenklatur “gubernur” yang asing dalam dunia akademik. Ia menyentuh pertanyaan paling mendasar dalam sebuah negara hukum. Apakah Presiden, yang seharusnya menjadi orang pertama yang tunduk pada undang-undang, justru melangkahi aturan yang dijaganya sendiri? Di tengah isu korupsi, rupiah yang tertekan, dan daya beli yang menyusut, rangkaian kontroversi ini terasa seperti serial yang mengalihkan perhatian publik dari kondisi ekonomi yang kian terjepit.

Memasang Atap Sebelum Pondasi

Pendirian perguruan tinggi negeri di Indonesia bukan ruang kosong tanpa aturan. UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, diperkuat Permendikbud Nomor 17 Tahun 2014 dan Nomor 7 Tahun 2020, mensyaratkan alur dari bawah ke atas (bottom-up), seperti studi kelayakan, lahan bersertifikat minimal 30 hektare, gedung dan laboratorium, lalu penetapan Peraturan Pemerintah tentang pendirian lembaga. Barulah setelah semua itu terpenuhi, rektor diangkat. Pada URI, urutan itu dijungkirbalikkan. “Ini lembaganya belum ada, langsung ditunjuk gubernurnya,” kritik Mahfud MD (Tribunnews, 28/7/2026).

Mantan Menko Polhukam itu bahkan menyampaikan teguran langsung kepada Prabowo dengan diksi yang kini menjadi perbincangan: “Maaf saya bukan londo ireng, tapi Bapak salah mendirikan URI.” Pola serupa, kata Mahfud, berulang mulai dari Board of Peace, program Makan Bergizi Gratis, hingga URI, keputusan diumumkan lebih dahulu, sedangkan dasar hukum dan anggarannya dicari belakangan. Yang paling repot, sindirnya, justru Menteri Keuangan, sebab sebuah lembaga semestinya memiliki nomenklatur di APBN sebelum dibentuk. DPR pun mengaku belum pernah diajak berembuk.

Guru Besar Hukum UI, Hikmahanto Juwana menegaskan hal senada bahwa rencana URI tidak sesuai UU Pendidikan Tinggi maupun PP Nomor 4 Tahun 2014 (Hukumonline.com, 2026). Secara administrasi negara, Keppres pengangkatan pejabat bersifat beschikking, penetapan individual, yang tidak dapat menggantikan kewajiban regulatif (regeling) pendirian lembaga. Presiden, dengan kata lain, memasang atap sebelum mendirikan pondasi.

Di sinilah pertanyaan tentang diskresi menemukan jawabannya. Kewenangan Presiden di bidang pendidikan memang bersumber dari Pasal 31 UUD 1945, tetapi pelaksanaannya wajib tunduk pada undang-undang organik. Urgensi sekalipun tidak otomatis membuka pintu diskresi, sebab diskresi dalam Hukum Administrasi Negara justru dibatasi ketat agar tidak menjelma kesewenang-wenangan. Max Weber (1922) jauh hari mengingatkan bahwa legitimasi negara modern bersandar pada otoritas legal-rasional, yakni kekuasaan yang mengikat karena berpijak pada aturan, bukan pada spontanitas kehendak penguasa. Ketika keputusan mendahului dasar hukumnya, yang terjadi bukanlah percepatan, melainkan pengeroposan asas negara hukum (rechtsstaat) justru dari puncaknya.

Antara Warisan dan Beban Fiskal

Andaikan cacat prosedur itu bisa ditambal, pertanyaan berikutnya justru lebih pelik, untuk apa URI sesungguhnya dibangun? Sebagaimana pernah saya tulis di Kompas.com (23/7/2026), Pemerintah berdalih lembaga ini akan mencetak calon ASN dan pimpinan BUMN berintegritas, meniru École nationale d’administration (ENA) Prancis yang kini bertransformasi menjadi Institut National du Service Public. Namun misi itu dinilai menduplikasi fungsi Lembaga Administrasi Negara, Lemhannas, dan IPDN yang telah puluhan tahun berjalan. Untuk apa membangun sepuluh kampus dari nol, yang membutuhkan dekade demi meraih reputasi dan akreditasi, bila memperkuat lembaga yang sudah ada jauh lebih murah dan cepat?

Wajah akademik URI pun mengundang tanya. Nomenklatur “gubernur”, yang lazim melekat pada Lemhannas atau Akademi Militer, menyiratkan lembaga kedinasan, bukan kampus dengan otonomi keilmuan dan kebebasan mimbar. Dosen Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus Lidya Christina Wardhani mengingatkan bahwa kampus mestinya menjadi ruang pengembangan ilmu, “bukan pendidikan dasar yang sifatnya militer.” Pakar kebijakan publik UGM Agustinus Subarsono menambahkan, ketika pimpinan dipilih secara politis oleh penguasa, maka terbuka lebar jalan bagi intervensi, dan URI berisiko menjelma sekadar instrumen legitimasi kekuasaan alih-alih penjaga nalar kritis (Kompas.com, 26/7/2026).

Aritmetika fiskalnya pun timpang. Direktur Kebijakan Publik CELIOS Media Wahyudi Askar mengingatkan bahwa negara masih menunggak tunjangan profesi dosen PNS sekitar Rp5,7 triliun (Tempo.co, 25/7/2026). Pada saat yang sama, anggaran pendidikan tersedot program Makan Bergizi Gratis, ratusan perguruan tinggi swasta berjuang bertahan hidup, dan Menteri Keuangan Purbaya sendiri mengaku skema pembiayaan URI masih dikaji, belum pasti bersumber dari APBN. Ironisnya, Gubernur URI justru menyatakan pendanaan sepenuhnya dari APBN (Disway, 22/7/2026). Kontradiksi di level pejabat tertinggi ini menyingkap satu hal, yakni proyek diluncurkan sebelum desainnya matang.

Kegusaran itu tak berhenti di dalam negeri. CELIOS bahkan berkirim surat kepada Russell Group, asosiasi 24 universitas riset elite Inggris, agar mempertimbangkan risiko bermitra dalam proyek yang dinilai belum jelas dasar hukum dan kelembagaannya (Tempo.co, 2026). Bahkan status URI sendiri kabur, pemerintah menyebutnya bukan universitas melainkan lembaga non-pemerintah, meski namanya terang benderang “Universitas Republik Indonesia.” Kekaburan identitas ini mempertegas kesan bahwa gagasan mendahului kajian.

Acemoglu dan Robinson (2012) membedakan institusi inklusif yang menyebar kesempatan dari institusi ekstraktif yang memusatkan keistimewaan pada segelintir elite. URI, bila menjelma kampus eksklusif pencetak elite birokrasi, berisiko memperlebar jurang yang sudah menganga di akses pendidikan tinggi. Padahal resep alternatifnya sederhana dan telah lama ditawarkan para pakar, yakni mensterilkan rekrutmen aparatur dari afiliasi partai, menjamin kesempatan setara bagi lulusan kampus mana pun, serta memperkuat sistem merit dan remunerasi yang transparan. Maka wajar bila publik menaruh curiga bahwa kontroversi ini lebih menyerupai upaya meninggalkan warisan (legacy) ketimbang investasi jangka panjang. Hikmahanto menengarai ambisi mengejar warisan kerap membuat suara yang mengingatkan kepatuhan hukum justru dikesampingkan. Sejarah mengajarkan bahwa bangsa yang kokoh tidak dibangun oleh menara gading yang megah namanya tetapi rapuh pondasinya. Pertanyaan itu kini menggantung dan akan terus mengawasi langkah pemerintah ke depan. Jika Presiden pun boleh melangkahi undang-undang demi tujuan yang diklaim mulia, kepada siapa lagi rakyat mesti belajar tentang kepatuhan?

Mudhofir Abdullah (Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta)

Author

Tinggalkan Tanggapan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *