Rabu, 22 Juli 2026 “Pena adalah jembatan menuju peradaban.” Alinea-Cordova

Berpartisipasi dalam Membangun Peradaban Bangsa

Agama

Kasus Bantul, Puncak Gunung Es, dan Keragaman sebagai Sunnatullah

Pada Minggu pagi, 24 Mei 2026, kebebasan paling asasi seorang warga negara, yakni beribadah kepada Tuhannya, kembali dirampas di hadapan kita. Sekelompok orang yang menamakan diri Laskar Forum Jihad Islam (FJI) mendatangi tempat ibadah Jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Padukuhan Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, lalu memaksa kegiatan ibadah dihentikan (Tempo, 24 Mei 2026). Dalihnya klasik, yakni bangunan sewaan yang baru ditempati jemaat itu belum mengantongi izin resmi sebagai rumah ibadah, meski telah memegang surat keterangan lapor dari Kantor Wilayah Kementerian Agama. Sepekan kemudian, jemaat—termasuk anak-anak yang trauma menyaksikan keributan—terpaksa beribadah secara daring. Polda DIY kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan setelah secara maraton memeriksa 16 saksi (Tempo, 1 Juni 2026).

Puncak Gunung Es di “Kota Toleransi”

Peristiwa Bantul bukanlah anomali, melainkan puncak gunung es. Setara Institute mencatat Bantul sebagai kabupaten dengan insiden intoleransi tertinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta; sepanjang 2019 saja terjadi sedikitnya tiga kasus (Tempo, 2019). Bila ditarik satu dekade ke belakang, catatan media menghimpun setidaknya delapan kasus signifikan: pencabutan izin GPdI Immanuel Sedayu (2019), penolakan Slamet Jumiarto mengontrak rumah di Pleret karena beragama Katolik (2019), penghentian upacara Piodalan di Mangir (2019), penolakan camat non-Muslim di Pajangan (2017), hingga desakan penutupan pesantren waria Al-Fatah oleh FJI (2016). Pola berulang ini memperlihatkan satu hal yang pahit: julukan “Kota Toleransi” kian renggang dari kenyataan di lapangan. Indeks Kota Toleran terbitan Setara bahkan sempat menempatkan Yogyakarta di zona merah pada 2017, sementara riset Center for Religious and Cross-cultural Studies UGM mengidentifikasi puluhan kejadian bernuansa identitas sepanjang 2011–2016.

Mengapa Bantul begitu rawan? Peneliti Setara menyebut kabupaten ini kuat memegang tradisionalisme yang menyimpan “penyakit bawaan” berupa primordialisme (Tempo, 2019). Faktornya berlapis: urbanisasi pesat di wilayah utara yang berbatasan dengan Kota Yogyakarta mendatangkan banyak pendatang; tekanan ekonomi mendorong sebagian warga menjadikan agama sebagai benteng dan memicu gejala “pengentalan identitas”; dan tumbuhnya kelompok yang gemar main hakim sendiri (vigilantisme). Di atas semua itu berdiri hambatan regulasi: Peraturan Bersama Menteri tahun 2006 dengan syarat dukungan 90 calon pengguna dan 60 warga sekitar kerap dijadikan alat untuk menjegal pendirian rumah ibadah kelompok minoritas.

Pihak penolak tentu punya argumen. Ketua FJI DIY menyatakan tindakannya dimaksudkan mencegah konflik dengan warga membesar, dan menyoroti bahwa GMS belum mengantongi izin penuh serta tidak melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama Bantul. Keberatan sebagian warga soal sosialisasi memang nyata dan perlu diselesaikan lewat dialog, bukan diabaikan. Namun di sinilah pangkal soalnya. Persoalan perizinan adalah urusan administratif yang tidak boleh menegasikan hak konstitusional. Hak beribadah dijamin Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945; ia berkedudukan lebih tinggi daripada izin yang belum terbit. Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan persekusi terhadap umat yang sedang beribadah “tidak dibenarkan, baik dari perspektif agama maupun konstitusi” (Antara, 27 Mei 2026). Yang memprihatinkan, rekaman yang viral memperlihatkan aparat berdiri menyaksikan tanpa mencegah, pembiaran yang dikecam Amnesty International Indonesia (26 Mei 2026). Membubarkan ibadah dengan dalih izin, lalu membiarkan massa menjadi hakim, sesungguhnya membalik logika negara hukum.

Keragaman sebagai Sunnatullah dan Pekerjaan Rumah Kebangsaan

Lebih dari sekadar soal hukum, ini menyangkut cara kita memandang perbedaan. Keragaman agama, suku, dan adat bukanlah kecelakaan sejarah, melainkan sunnatullah—ketetapan Tuhan. Al-Qur’an menyatakan bahwa manusia sengaja diciptakan berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar saling mengenal (QS al-Hujurat: 13), dan seandainya Tuhan berkehendak, Ia sanggup menjadikan manusia satu umat saja (QS Hud: 118). Maka, sebagaimana ditegaskan Bupati Halim, kebinekaan adalah sunnatullah dan toleransi adalah sunah Rasul. Sultan Hamengku Buwono X pun mengingatkan bahwa perbedaan adalah keniscayaan dan tidak sepatutnya ada yang merasa “paling benar sendiri” (Tempo, 25 Mei 2026). Menolak keragaman, dengan demikian, bukan sekadar melanggar konstitusi, melainkan mengingkari sunah-Nya.

Karena itu, kasus Bantul sepatutnya menjadi cermin nasional. Sepanjang 2025 hingga 2026, pembubaran ibadah juga terjadi di Jambi, Tangerang, Kediri, Padang, hingga Garut, bukti bahwa ini persoalan struktural, bukan insiden lokal yang berdiri sendiri. Di era digital, media sosial berwajah dua. Ia bisa menjadi alat integrasi yang mempertemukan, tetapi juga alat disintegrasi yang memecah belah, sehingga polisi pun perlu memantau narasi provokatif yang beredar pascainsiden. Di sinilah urgensi merawat tiga literasi sekaligus: literasi digital agar warga tidak mudah terprovokasi, literasi keragaman agar perbedaan dibaca sebagai kekayaan, dan wawasan kebangsaan agar setiap orang menempatkan diri sebagai sesama anak bangsa.

“Forum Kerukunan Umat Beragama kerap terjebak menjadi salah satu pihak yang berkonflik karena memikul beban memberi rekomendasi rumah ibadah, dan rentan pada mayoritarianisme”

Negara pun tak boleh berhenti pada pernyataan keprihatinan. Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan kejadian serupa tidak boleh terulang dan menempatkannya sebagai soal keadilan konstitusional, bukan sekadar toleransi (Kompas.com, 31 Mei 2026). Sultan HB X bahkan menggarisbawahi bahwa tugas mendesak pemerintah saat ini adalah memberi edukasi dan pemahaman nilai-nilai toleransi kepada masyarakat luas (detik, 25 Mei 2026). Namun komitmen itu menuntut tindak lanjut yang konkret: pendidikan multikultural sejak bangku sekolah, penguatan kapasitas aparat agar tidak tunduk pada tekanan massa, serta jaminan layanan perizinan rumah ibadah yang setara bagi semua pemeluk agama. Namun komitmen itu menuntut tindak lanjut. Forum Kerukunan Umat Beragama kerap terjebak menjadi salah satu pihak yang berkonflik karena memikul beban memberi rekomendasi rumah ibadah, dan rentan pada mayoritarianisme. Maka wacana menata ulang regulasi, termasuk mengalihkan kewenangan perizinan agar lebih pasti dan adil, perlu didorong, dibarengi penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku persekusi. Sebab stabilitas masyarakat, bahkan stabilitas bangsa, mustahil terwujud tanpa stabilitas kehidupan antar dan intra umat beragama. Patut disayangkan, kita masih berputar pada persoalan yang semestinya telah selesai sejak para pendiri bangsa menyepakati Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. Kasus Bantul mengingatkan bahwa kerukunan bukanlah warisan yang otomatis lestari, melainkan ikhtiar yang harus diperjuangkan setiap hari. Maka pertanyaan yang tersisa untuk kita semua: sampai kapan bangsa ini membiarkan secarik izin yang belum terbit dianggap lebih tinggi daripada hak konstitusional warga dan kehendak Tuhan atas keberagaman, dan beranikah kita, mulai dari Bantul, menghentikannya?

Mudhofir Abdullah adalah Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta

Author

Tinggalkan Tanggapan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *