Rabu, 22 Juli 2026 “Pena adalah jembatan menuju peradaban.” Alinea-Cordova

Berpartisipasi dalam Membangun Peradaban Bangsa

Opini

Gaza, Amalek, dan Dua Wajah Hukum

Krisis kemanusiaan Gaza memasuki babak yang semakin gelap di tengah berlanjutnya Perang AS–Iran tahun 2026. Laporan OCHA mencatat lebih dari 43.000 warga Palestina mengalami cedera parah yang mengubah hidup secara permanen, dengan satu dari empat korban adalah anak-anak; puluhan ribu perempuan hamil dan menyusui menderita malnutrisi akut, dan ribuan balita harus dirawat karena malnutrisi berat (OCHA, 15/5/2026). Di tengah kondisi yang oleh para pelapor khusus PBB sudah disebut sebagai kelaparan buatan ini, dunia mencoba menembus pengepungan lewat laut. Armada Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 yang berangkat dari Marmaris, Türkiye, membawa hampir 500 aktivis dari 45 negara berikut logistik pangan, susu formula bayi, dan obat-obatan, dicegat secara paksa oleh kapal perang Israel di perairan internasional sekitar 250 mil laut dari Gaza, dekat Siprus, pada Senin, 18 Mei 2026 (Republika, 19/5/2026).

Sedikitnya 10 kapal antara lain: Amanda, Barbaros, Josef, Ozgurluk, Bolarize, dan Blue Toys berhasil dikuasai. Lima warga negara Indonesia dikonfirmasi diculik. Mereka adalah jurnalis Bambang Noroyono dan Thoudy Badai (Republika), Andre Prasetyo Nugroho (TV Tempo), Heru Rahendro (iNews), serta aktivis Andi Angga Prasadewa (GPCI–Rumah Zakat). Bambang sempat mengirim pesan SOS dari kapal Bolarize sebelum komunikasi terputus, memohon Pemerintah Indonesia bertindak. Pencegatan ini bukan insiden Tunggal, pada Oktober 2025 sembilan kapal GSF lain diintersep dan 450 aktivis ditahan, dan pada April–Mei 2026 lebih dari sepertiga dari 56 kapal armada juga dirampas. Pola yang berulang itu menandakan bahwa intersepsi bukan respons spontan, melainkan kebijakan yang terstruktur.

Intersepsi sebagai Strategi Kelaparan dan Wajah Hukum yang Lumpuh

Sebelum membedah motif Israel, ada baiknya kita berhenti sejenak pada pertanyaan mendasar, mengapa sebuah negara berani melakukan tindakan yang secara hukum laut internasional dapat dikategorikan pembajakan, di tengah sorotan kamera dunia? Jawabannya tidak terletak pada hitungan keamanan jangka pendek, melainkan pada peta besar pengelolaan Gaza pasca-Oktober 2023.

Argumen resmi Tel Aviv selalu bertumpu pada tiga pilar, yakni penegakan blokade laut, kecurigaan bahwa bantuan akan dialihkan oleh Hamas untuk merestorasi kapasitas militernya, dan klaim hak bela diri. Namun analisis para pelapor khusus PBB dan Amnesty International menunjuk ke motif yang jauh lebih dalam, yakni penggunaan kelaparan sebagai senjata perang dan hukuman kolektif untuk memutus daya tahan demografis warga Palestina. Dengan menggantikan UNRWA dengan mekanisme bentukan sendiri seperti Gaza Humanitarian Foundation, Israel mempertahankan kontrol mutlak atas siapa yang makan, kapan, dan di mana. Setiap kapal yang lolos ke Gaza adalah bukti bahwa monopoli itu retak, dan retak ideologis terbukti lebih ditakuti ketimbang retak militer.

Karena itulah kecaman dunia datang berlapis. Komisi Penyelidik Independen PBB menyimpulkan Israel telah melakukan empat dari lima tindakan terlarang dalam Konvensi Genosida 1948. Sementara Amnesty International mendokumentasikan bukti dolus specialis (niat khusus untuk menghancurkan kelompok) dari pernyataan resmi para pemimpin Israel (Amnesty International, 2024). Mahkamah Internasional (ICJ) telah mengeluarkan perintah mengikat agar Israel mencegah genosida; Jaksa ICC menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant. Di dalam negeri, Kementerian Luar Negeri RI mengecam keras dan menuntut pembebasan segera; MUI menyebut tindakan itu pengecut; Komisi I DPR mendesak jalur diplomasi back-channel; bahkan muncul desakan agar Indonesia keluar dari Board of Peace bentukan Donald Trump yang justru menempatkan Israel sebagai anggota.

Genosida, sebagaimana dirumuskan Raphael Lemkin dan dikodifikasi dalam Konvensi 1948, mensyaratkan dua unsur kumulatif. Unsur pertama adalah actus reus berupa tindakan, yakni pembunuhan anggota kelompok, penciptaan penderitaan fisik dan mental serius, perekayasaan kondisi hidup yang menghancurkan, pencegahan kelahiran, dan pemindahan paksa anak-anak. Unsur kedua adalah mens rea berupa niat untuk menghancurkan sebagian atau seluruh kelompok berdasarkan kebangsaan, etnis, ras, atau agama. Tanpa niat, pembunuhan massal tetap kejahatan perang, tetapi belum genosida. Justru di unsur niat inilah Israel terjebak oleh kata-kata pemimpinnya sendiri.

Menteri Pertahanan Yoav Gallant menyebut warga Gaza “manusia hewan” saat mengumumkan pengepungan total. Lebih menggemparkan lagi, Perdana Menteri Netanyahu berulang kali mengutip Kitab 1 Samuel 15:3 tentang Amalek: “Pergi sekarang, kalahkanlah orang Amalek dan tumpaslah semua yang ada padanya; janganlah ada belas kasihan, bunuhlah laki-laki maupun perempuan, kanak-kanak maupun anak yang menyusu” (ICJ, South Africa v. Israel, 2023). Pengadilan Internasional menerima kutipan tersebut sebagai bukti hasutan langsung untuk genosida. Ketika ambisi politik bersenyawa dengan teologi pemusnahan, manusia tidak lagi berhenti pada nalar kekuasaan; ia berubah menjadi iblis yang berbicara atas nama Tuhan.

Evolusi atau Revolusi: Mencari Wajah Damai yang Sah

Dari peta kekerasan dan kelumpuhan hukum di atas, pertanyaan yang muncul tidak lagi hanya “kapan damai akan tiba”, melainkan “apakah damai masih mungkin lahir dari rahim yang sama”. Untuk menjawabnya, kita harus melihat bukan hanya pada apa yang dilakukan rezim hari ini, melainkan pada arus bawah yang sedang membentuk masa depan—baik di Tel Aviv, Washington, maupun di ruang-ruang opini publik dunia.

Prospek koeksistensi antara Israel, Gaza, dan Palestina secara keseluruhan tampak suram bukan terutama karena ketimpangan militer, melainkan karena ideologi yang sudah menyatu dengan kitab suci dan hagiografi negara. Pemerintahan koalisi sayap kanan Israel menolak temuan ICJ, mengabaikan perintah bantuan, dan secara sistematis menghancurkan universitas, lahan pertanian, serta pusat fertilitas Gaza, sebuah strategi yang oleh para ahli disebut urbicide, upaya menjadikan wilayah itu uninhabitable. Netanyahu bahkan dilaporkan menyatakan di balik pintu tertutup bahwa tujuan akhir penghancuran rumah-rumah adalah agar warga Gaza tidak memiliki tempat untuk pulang dan akhirnya memilih pergi ke luar negeri. Selama narasi semacam ini menjadi kompas kebijakan, ruang dialog akan terus menyempit.

Di sisi lain, opini publik global mulai bergeser. Survei terbaru menunjukkan sekitar 50 persen warga Amerika Serikat kini meyakini Israel melakukan genosida, dengan dukungan terbesar dari Gen Z, sementara Prancis bergabung dengan Spanyol, Norwegia, Slovenia, dan Irlandia mengakui negara Palestina secara resmi (Al Jazeera, 2026). Tekanan dari bawah ini berpotensi menjadi katalis perubahan, meskipun perlu waktu untuk menembus elite politik yang masih berinvestasi pada status quo.

Pada akhirnya, ujung konflik Israel–Palestina (bersama para sekutu dan proksinya) bergantung pada dua wajah hukum. Wajah pertama adalah hukum evolusi. Pada dasarnya makhluk hidup menyukai kerja sama dan damai. Frasa survival of the fittest sering disalahpahami sebagai hukum rimba, padahal Darwin sendiri menegaskan bahwa spesies yang lestari adalah yang paling adaptif dalam berkoperasi. Jika logika ini bekerja, kekerasan perlahan kehilangan ongkos legitimasinya hingga generasi baru memilih jalan yang tidak lagi diwariskan dari trauma. Wajah kedua adalah hukum revolusi. Gebrakan kepemimpinan baru di kedua belah pihak yang berani memutus rantai dehumanisasi dan menegakkan keadilan sistemik melalui ICJ, ICC, serta pengakuan hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Palestina. Tanpa salah satu dari dua wajah ini, Gaza akan terus menjadi medan pembunuhan yang dilegitimasi oleh diam dunia. Maka pertanyaan yang tersisa bukan apakah perdamaian akan datang, melainkan dari pintu mana ia akan masuk, akankah hukum alam menyembuhkan luka yang ditolak hukum manusia, ataukah kita masih sanggup menanti pemimpin yang berani melampaui Amalek?

Mudhofir Abdullah adalah Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta

Author

Tinggalkan Tanggapan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *